Jumat, 11 Oktober 2019

Banyak Pihak Properti Meminta Perlindungan Kepolisian Untuk Lahannya

Property Tbk, anak perusahaan BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP) minta perlindungan hukum ke Polda Jawa timur. Langkah ini ditempuh sesudah tempat seluas 19.250 mtr. persegi mereka di Jalan Kerto Menanggal Surabaya diserobot faksi lain.
Kuasa hukum PT. PP Property Tbk, Agus Supriatna, dari Kantor Firma Hukum The Best Mitra menjelaskan, mengajukan perlindungan hukum dikerjakan sebab terdapatnya usaha masuk dibarengi tindak perusakan pada tempat serta property punya PT PP Property Tbk.
Faksi PP Property meminta perlindungan hukum pada Polda Jawa timur. Kami meminta di kerjakan penyidikan serta penyelidikan atas sangkaan tindak pidana itu, sebab atas momen hukum itu faksi PP Property merasakan dirugikan katanya.
mengutarakan, penyerobotan berlangsung sesudah PT. PP Property Tbk beli sebidang tanah seluas 19.250 mtr. persegi di Jalan Kerto Menanggal Kota Surabaya pada 12 Desember 2017 dari faksi PT. Kartika Ceria (KACE).
Sertifikat Hak Buat Bangunan Nomer 435/Dukuh Menanggal dengan SKPT No. 153/2017 yang tercatat di harga cat tembok Tubuh Pertanahan Nasional Kota Surabaya yakni atas namanya.
PT. Kartika Ceria itu selanjutnya diverifikasi oleh faksi Dinas Perhubungan Kota Surabaya serta faksi BPN Kota Surabaya.
Hasil verifikasi kedua pihak merasakan jika tanah itu sesuai SHGB No. 435/Dukuh Menanggal dengan sinyal patok tanah sebagai sinyal batas tanah dan plang pemberitahuan pemilikan PT. KACE.
Insiden tidak menyenangkan berlangsung saat faksi PT. PP Property Tbk merencanakan lakukan perebutan tempat itu sebab akan dilaksanakan project pembangunan.
Dua karyawan PT PP Property Tbk yang akan tempatkan material bangunan mendadak diancam sekumpulan orang.
Sekumpulan orang itu meneror serta menghalang-halangi pekerjaan PP Property serta harga magic com menyingkirkan karyawannya.
Untuk menghindarkan benturan fisik, dua karyawan PP Property pilih mundur dari tempat katanya.
Saat momen itu, lanjut ia, sekumpulan orang itu lakukan perusakan dengan mencabut patok-patok serta plang yang tertulis “tanah ini punya PT. KACE.

Mereka selanjutnya menempatkan plang dengan mengatasnamakan orang lain. “Atas basic menghargai hukum yang berlaku faksi PP Property mengharap Polda Jawa timur bisa selekasnya lakukan perlindungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar