Sabtu, 12 Oktober 2019

Para Mafia Tanah Akhirnya Terciduk Oleh Mabes Polri Metro Jaya

Kementerian Agraria serta Tata Ruangan/Tubuh Pertanahan Nasional (BPN), Polda Metro Jaya, serta Polda Banten, meluncurkan hasil tangkapan bersama dengan pada beberapa orang yang disangka jadi mafia tanah serta property.
Beberapa aktor bekerja dengan beberapa motif, dari mulai membangun kantor notaris palsu sampai memalsukan dokumen warkah untuk mengklaim pemilikan atas tanah.
Kami bersama dengan kepolisian sukses ungkap masalah mafia tanah ini, ini permasalahan waktu serta tempat kata Menteri Agraria Sofyan Djalil dalam pertemuan wartawan bersama dengan di Kantor Kementerian Agraria di Jakarta Selatan.
Sofyan menjelaskan, penyelesaian masalah tanah ini penting karena waktu lalu, presiden sedih sebab ada 31 perusahaan Cina yang keluar dari Indonesia. Tetapi, tidak satupun dari perusahaan itu yang masuk ke Indonesia.
Permasalahannya ada di ketidakpastian hukum, diantaranya permasalahan tanah. Saya bertemu investor, ada yang sampai satu tahun belum dapat izin katanya.
Beberapa modus dikerjakan aktor. Di Jakarta, Polda Metro Jaya tangkap empat sindikat yang harga semen sampai kini disangka jadi mafia apartemen. Direktur Reserse Kriminil Umum Polda Metro Jaya.
Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan barisan ini bekerja dengan berpura-pura beli satu property berbentuk apartemen. Mereka lalu mengontak penjual untuk bersama ke kantor notaris yang fiktif katanya.
Di kantor notaris fiktif berikut operasi penipuan ini berjalan. Beberapa aktor mempekerjakan beberapa staf kantor notaris yang fiktif.
Seterusnya, beberapa aktor minta sertifikat pemilikan property itu pada si penjual dengan alasan untuk dibawa ke kantor Tubuh Pertanahan Nasional. Atas insiden ini, keseluruhan kerugian yang dirasakan oleh beberapa korban sampai Rp 300 miliar.
Sesaat di Banten, kepolisian ditempat ungkap masalah pemalsuan dokumen Warkah rga dispenser oleh beberapa orang pada tempat operasi dari pabrik PT Lotte Chemical Indonesia.
Walau sebenarnya, tempat itu telah jadi Hak Pengendalian (HPL) dari PT Krakatau Steel semenjak tahun 1960, yang selanjutnya dipakai oleh Lotte Chemical, perusahaan asal Korea Selatan, untuk membuat pabrik petrokimia.
Direktur Reserse Kriminil Umum Polda Banten Novri Turangga menjelaskan dalam masalah ini, aktor serta minta PT Lotte Chemical Indonesia untuk hentikan kegiatan bisnisnya.

Sesudah dilacak, nyatanya tanah itu sudah di jual serta berubah hak punya oleh beberapa orangtua si aktor. Tetapi, aktor masih mengklaim masih mempunyai tanah itu. Sebab tiap pengalihan pasti dicatat (BPN ditempat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar